Menambah potongan yang ‘membunuh’ kenaikan upah

Menambah potongan yang ‘membunuh’ kenaikan upah

“Ini apa lagi? Cuma nambah potongan,” keluh Abi, 31, seorang karyawan swasta di Jakarta, saat mendengar tentang rencana iuran dana pensiun tambahan.

Abi, nama samaran, menyatakan rasa kesalnya dan kekhawatirannya terhadap rencana kebijakan ini. Potongan-potongan yang sudah ada saat ini bahkan sudah lebih besar dari kenaikan gajinya.

Ia mengungkapkan bahwa upahnya akan naik sekitar Rp400.000 pada awal 2024 sebagai penyesuaian terhadap inflasi.

Setiap bulan, upahnya dipotong untuk iuran JHT sebesar Rp174.000, JP sebesar Rp87.000, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp217.500. Angka-angka tersebut merupakan potongan dari gajinya, belum termasuk yang ditanggung oleh perusahaan.

Selain itu, ia juga harus membayar potongan lain seperti PPh 21 yang juga wajib.

“Sekarang saja, semua desadigitalindonesia.com potongan sudah lebih besar dari kenaikan gaji tahunan. Jika dana pensiun ini ditambahkan, potongan-potongan itu akan semakin membebani kenaikan gaji saya,” ujar Abi.

Tabungan untuk dana pensiun bukanlah prioritas Abi saat ini, karena ia masih harus menyiapkan dana darurat. Ia juga merasa khawatir dengan ancaman PHK yang dapat menimpa banyak pekerja.

Saat ini, iuran JHT dan JP adalah satu-satunya persiapan Abi untuk menghadapi masa pensiun.

Di sisi lain, Filani, 32, berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memperbaiki sistem jaminan sosial yang sudah ada sebelum memperkenalkan kebijakan baru.

Setelah terkena PHK, Filani baru mengetahui bahwa perusahaan tempat ia bekerja selama ini melaporkan upahnya hanya sebesar UMR, meskipun gajinya sudah meningkat tiga kali lipat.

Bahkan ketika ia ingin mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perusahaan tidak segera menyerahkan surat yang menyatakan bahwa ia terkena PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Bagi Filani, memikirkan masa pensiun pun terasa sangat sulit di saat sekarang.

“Kalau masalah yang seperti ini saja belum bisa diselesaikan, mengapa ada peraturan baru lagi?” ujar Filani.

Meryam Zahida, 32, setuju dengan pendapat itu. Ia berpendapat bahwa iuran tambahan untuk dana pensiun tidak mendesak untuk diterapkan saat ini.

Meryam rutin menyisihkan sebagian pendapatannya untuk menabung, termasuk untuk dana pensiun. Namun, ia mengalami PHK pada tahun 2023, yang menyadarkannya akan isu-isu pekerjaan yang lebih mendesak, seperti keamanan pekerjaan.

“Pemerintah mau menarik iuran dari siapa jika banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan? Cukup sudah pemerintah menarik iuran dari kelas menengah; lebih baik memungut pajak yang lebih tinggi dari orang-orang kaya,” kata Meryam.

Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif TURC, Andriko Otang, mengatakan bahwa reaksi tersebut wajar dan dapat dipahami di kalangan pekerja dan kelas menengah.

Pekerja dengan upah yang minim biasanya memiliki prioritas jangka pendek, sedangkan pemerintah tampaknya ingin mendorong pekerja berpikir jangka panjang.

“Pemerintah harus melihat realitas, adakah alokasi yang cukup untuk membiayai dana tambahan itu? Jika dipaksa, para pekerja tidak akan dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka,” tambahnya.

Di sisi lain, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) periode 2015-2024 hanya menghasilkan pertumbuhan sekitar 6,6% per tahun.

“Bila kebutuhan jangka pendek belum terpenuhi, mengapa harus berpikir jauh? Jangan salahkan jika kelas pekerja mengkritik, bisa jadi dananya dialokasikan untuk hal lain,” pungkas Andriko.

Perlukah menambah iuran dana pensiun?

Secara prinsip, iuran pensiun yang diwajibkan pemerintah melalui sistem jaminan sosial di BPJS-TK saat ini belum ideal untuk jangka panjang.

Timboel berpendapat bahwa iuran BPJS seharusnya naik secara bertahap menjadi 8% sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Jika tidak, BPJS berisiko mengalami defisit pada tahun 2072 dan tidak mampu membayar manfaat bagi pekerja yang sudah pensiun.

Namun, setelah hampir satu dekade, pemerintah belum menemukan solusi untuk masalah tersebut.

Saat ini, iuran untuk JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.

Sedangkan untuk JP, iurannya sebesar 3%, dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung perusahaan.